Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Aldison tegas.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pasar berjangka (futures current market) merupakan bagian dari pasar derivatif yang digunakan oleh berbagai pihak untuk mengelola resiko. Di Indonesia pasar ini sudah lama dirasakan kebutuhannya, tetapi realisasinya sangat lambat. Berbagai kendala seperti sedikitnya yang berminat jadi promotor, kesan bahwa perdagangan berjangka sama dengan judi dan sebagainya, belum lagi masalah persaingan dan perselisihan antara pemerintah dengan pialang tidak resmi.
Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi merugikan masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi.
Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses situs web resmi Bappebti melalui tautan ,” pungkas Aldison.
perdagangan mereka yang ditahan setiap saat sebagai marjin . Kebutuhan marjin yang rendah dari kontrak berjangka menghasilkan daya ungkit investasi namun perdagangan di bursa membutuhkan jumlah minimal yang berbeda-beda tergantung pada kontrak dan kredibilitas pedagang . Pialang dapat menentukan kebutuhan marjin
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif. Pelajari selanjutnya.
Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam Melaporkan ke Bappebti bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK. Pelaporan bisa dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.
cara ini sedikit sekali terjadi pada kontrak berjangka. Kebanyakan situs web kontrak dibatalkan dengan cara membeli posisi untuk menutupi kewajiban yang timbul, yaitu dengan membeli suatu kontrak untuk membatalkan / meniadakan kewajiban yang timbul pada penjualan kontrak terdahulu ( menutup posisi "brief"), atau menjual kontrak untuk melikuidasi pembelian kontrak terdahulu ( menutup posisi "extended"). Kontrak berjangka
one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab one Pasal two sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal three Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.
Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan bahwa saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, terutama dari entitas yang mengaku teregulasi dari regulator luar negeri tetapi tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.
Menurut dia, selain pemblokiran situs, perlu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan edukasi berkelanjutan dalam rangka melindungi masyarakat.
Harga tertentu disebut dengan istilah harga kontrak berjangka (futures price tag). Harga dari aset acuan pada saat tanggal penyerahan disebut dengan istilah harga penyelesaian (settlement rate). Suatu kontrak berjangka menimbulkan "kewajiban" kepada pemegang kontrak guna melaksanakan pembelian atau penjualan dimana berbeda dengan
“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs Internet, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (